Apakah Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 23 Mei 2023, 20:05 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit.
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.com - Bulan ramadhan adalah bulan yang dinanti-nantikan oleh umat muslim karena bulan tersebut adalah bulan penuh pengampunan.

Selain itu bulan ramadhan juga bulan dilipatgandakan pahala, sehingga umat muslim banyak melakukan amalan-amalan di bulan tersebut.

Amalan-amalan yang sering dilakukan di antarannya membaca Al-Quran, zakat fitrah, bersedekah, tarawih dan lain-lain.

Diantara amalan-amalan tersebut terdapat amalan yang wajib dilakukan umat muslim yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diberikan pada saat bualn ramadhan samapi dengan sholat idul fitri.

Pada umumnya umat mulim memebrikan zakat secara langsung, namun di era sekarang banyak juga yang berzakat secara online.

Lalu bagaimana hukum zakat fitrah secara online?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai zakat fitrah secara lengkap, yang dikutip KlikBondowoso.com dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, diunggah pada 28 Maret 2019.

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yaitu beras jika di Indonesia.

Namun berdasarkan mazhab Abu hanifah boleh berzakat fitrah uang dengan nilai beras, dikira-kira.

Beras yang diguankan sebanyak 2,5 kg (2,4-3 kg), jumlah tersebut hukum haramnya bagi yang menaikannya.

Sebagian mengatakan jumlah zakat adalah 4 gengaman orang normal.

Apabila ingin berzakat dengan mentransfer uang dapat digunakan namun harus tahu persis bagaimana penerima lembaga zakat tersebut.

Apakah lembaga tersebut mempunyai program yang jelas atau tidak dan memastikan bahwa zakat fitrah yang diberikan akan dibagikan.

Jangan sampai zakat fitrah yang diberikan tidak tepat penerimanya sehingga zakat fitrahnya tidak sah.

Namun akan lebih baik jika zakat fitrah diberikan kepada orang di sekitar.

Karena lebih diutamakan yang merima tetangga sekitar yang memenuhi persyatana penerima zakat.

Buya Yahya menyampaikan bahwasannya ada 3 penjahat dalam zakat:

1. Orang yang wajib zakat tidak mau membayar zakat baik zakat fitrah atau zakat harta.

2. Tidak berhak menerima zakat namun mengaku-ngaku menerima zakat.

3. Tidak mempunyai ilmu membagi zakat tapi mengurusi zakat.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x