Hukum Menjual Makanan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Haram jika Seperti Ini Kata Buya Yahya

- 22 Mei 2023, 14:39 WIB
Menurut Buya Yahya, Umat Muslim boleh marah dan trersinggung untuk hal ini.
Menurut Buya Yahya, Umat Muslim boleh marah dan trersinggung untuk hal ini. //Tangkapan layar Youtube Al Bahjah//

Namun, bagi orang yang tidak terbiasa bisa saja gampang tergoda untuk membatalkannya, sehingga terasa sulit menjalaninya.

Salah satu halangan yang bisa muncul saat melakukan puasa di Bulan Ramadhan ialah ketika melihat warung makan.

Banyak orang yang tidak tahan saat melihat warung makan yang berjejer di pinggir jalan.

Lantas apabila kondisinya demikian, apa hukum bagi orang yang berjualan makanan saat Ramadhan?

Hal tersebut dijelaskan secara rinci oleh salah satu ulama kharismatik, yaitu Buya Yahya.

Menurutnya, orang yang berjualan makanan di siang hari saat bulan suci itu diperbolehkan dengan catatan.

Catatannya, yakni dia menjual makanan kepada orang yang tidak wajib puasa. Contohnya seperti kepada ibu haid, musafir, orang tua yang tidak kuat lagi, dan sebagainya.

"Maka jualan makanan di siang hari Bulan Ramadhan pun juga boleh kepada orang yang nggak wajib puasa," ujarnya.

Namun, apabila seseorang menjual makanan tersebut kepada orang yang wajib puasa, maka hukumnya menjadi haram.

"Jadi menjual makanan yang haram catatannya adalah menjual makanan di siang hari Bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x