Mencium Kening Jenazah Dapat Membatalkan Mandinya? Begini Jawaban Buya Yahya

- 22 November 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi kamar mayat/jenazah.
Ilustrasi kamar mayat/jenazah. /Pixabay/exceptional_3D/

KlikBondowoso- Kehilangan seseorang yang dicintai untuk selama-lamanya dengan meninggal dunia, memang sangat menyedihkan.

Terkadang seringkali untuk mengungkapkan bentuk cinta dan kasih sayang, sebelum dimakamkan, jenazah dicium untuk terakhir kalinya. Namun, apakah mencium jenazah yang sudah dimandikan diperbolehkan dalam Islam?

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, membahas mengenai hukum mencium kening jenazah. Dalam video tersebut, Buya Yahya menjawab mengenai pertanyaan boleh tidak mencium jenazah yang sudah dimandikan.

Buya Yahya menyarankan, apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafani dengan rapi, maka lebih baik keluarga tidak menciumnya, apalagi orang yang tidak ada mahram dengannya.

Baca Juga: Siapa yang Bertugas Mengurus dan Menutup Lubang pada Jenazah Ketika Dikafani? Ini Kata Buya Yahya

"Tidak harus menciumnya, jangan sampai dibuka tutup kerandanya," ungkap Buya Yahya. Karena hal tersebut akan merepotkan orang yang mengafaninya untuk membuka kafan jenazah kemudian menutupnya kembali.

Namun apabila ada orang terdekat, seperti suami atau istri ingin mencium untuk terakhir kalinya itu diperbolehkan dalam Islam. "Namun jika orang terdekat,boleh," lanjutnya. Apakah menjadi batal? Tidak akan batal wudhu atau mandi jenazah tersebut.

"Ga ada yang batal, orang meninggal dunia ga ada," jelas Buya Yahya. Yang menjadi salah satu kesalahpahaman di kalangan masyarakat juga ada yang mengatakan bahwa ketika jenazah mengeluarkan kotoran maka mandi dan

wudhunya menjadi batal. Padahal menurut Buya Yahya, tidak ada batal mandi atau wudhunya jenazah ketika dia mengeluarkan kotoran. "Ga ada batal, mandinya ga perlu diulangi," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x