Peraturan Pemerintah Lama
Berikut PP Nomor 58 Tahun 2013
Pasal 35 soal pelarangan rangkap jabatan berbunyi rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Peraturan Pemerintah Baru
PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 yang berbunyi, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: