Pahami Statuta UI yang Diubah, Berikut Revisi yang Dimaksud

- 21 Juli 2021, 14:00 WIB
Statuta Universitas Indonesia
Statuta Universitas Indonesia /tangkap layar fkm.ui.ac.id//

Baca Juga: Berikut Amalan Cepat Dapat Jodoh Sesuai Ajaran Islam

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Itulah perbandingan PP tentang Statuta Universitas Indonesia yang telah direvisi Presiden Jokowi.*** (Bayu Nurullah/bogor.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x