Baca Juga: Berikut Amalan Cepat Dapat Jodoh Sesuai Ajaran Islam
a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Itulah perbandingan PP tentang Statuta Universitas Indonesia yang telah direvisi Presiden Jokowi.*** (Bayu Nurullah/bogor.pikiran-rakyat.com)