[Breaking News] Jokowi Perpanjang PPKM Sampai 2 Agustus 2021, Dengan Sebutan PPKM Level 4

- 25 Juli 2021, 19:34 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM /Youtube

KlikBondowoso.Com - Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun bahasanya adalah PPKM Level 4. Dimulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

"Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir," jelas Presiden.

Berdasarkan evaluasi Presiden, saat ini laju penanganan Covid-19 semakin membaik. Sebab tren perbaikan mengalami peningkatan.

"Laju penambahan kasus, Bor dan positivity rate, mula menunjukkan tren penurunan seperti terjadi di beberapa provinsi di Jawa," tegasnya.

Namun pihaknya mengajak masyarakat hati-hati menghadapi varian Covid-19 Delta yang sangat mudah menular.

"Aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan hidup sehari-hari harus juga diprioritaskan," tegasnya.

Baca Juga: Berikut Aturan Kemenag Pelaksanaan Ibadah di Wilayah PPKM

Karenanya pihaknya dengan mempetimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, Presiden memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4.

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," jelasnya.

Namun Presiden melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diijinkan buka sampai pukul 15.00 WIB. Dengan kapasitas maksimum 50 persen.

3. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal sampai dengan 21.00 WIB .

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak makan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait.

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan masyarakat.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x