KlikBondowoso.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, karena tertangkap tangan korupsi.
KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama beberapa orang lainnya, pada Jumat 15 Oktober 2021.
Begitu ditetapkan tersangka, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru langsung menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt).
Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.
Keputusan tersebut terlampir dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati," kata Herman Deru di Palembang, seperti dikutip dari Antara, pada Sabtu 16 Oktober 2021 malam.
Menurutnya, penunjukan Beni tersebut dilakukan untuk supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten tersebut, setelah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terjaring operasi tangkap tangan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kuartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati," ujarnya.
Lalu ia mengharapkan semua pihak untuk bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status Dodi Reza Alex yang ditetapkan sebagai tersangka itu.