KlikBondowoso.Com - Aset senilai Rp200 Miliar selama ini menjadi sengketa. Puluhan tahun tak akan bisa dimanfaatkan. Karena lahan sengketa.
Namanya aset Pemuda 17. Dalam proses perjalanannya, Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri.
Namun Pemkot Surabaya kalah di PTUN. Sehingga kalau diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Seperti dilansir dari ZONA SURABAYA RAYA dengan judul 'Dibantu Kejati Jatim, Bos Maspion Alim Markus Serahkan Aset Rp200 Miliar ke Pemkot Surabaya'.
Aset yang diserahkan PT Maspion ke Pemkot Surabaya itu ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo.
PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah Pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Muhammad Dofir, beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Aksi Heroik Santri Penjaga Mini Market Basmalah, Gagalkan Pencurian Motor di Pasuruan
Baca Juga: Sama Sama di Zona Degradasi, Persiraja Banda Aceh dan Persela Lamongan Berbagi Poin Sama