Menuntaskan Kebutuhan Guru Nasional, Rekrutmen PPPK Guru Tahun 2024 Segera Dilakukan

- 4 Januari 2024, 23:22 WIB
Prof. Nunuk Suryani Dirgen GTK Kemendikbudristek
Prof. Nunuk Suryani Dirgen GTK Kemendikbudristek /

KlikBondowoso -  Sesuai dengan penjelasan Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK Kemdikbud, bahwa rekrutmen PPPK guru tahun 2024 akan dilaksanakan untuk menuntaskan kebutuhan guru nasional.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan kita bersama, guru kategori apa yang berkesempatan mendapatkan penempatan di rekrutmen PPPK guru 2024 mendatang ?

Sesuai dengan penjelasan Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK Kemdikbud, bahwa rekrutmen PPPK guru tahun 2024 akan dilaksanakan untuk menuntaskan kebutuhan guru nasional.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan kita bersama, guru aategori apa yang berkesempatan mendapatkan penempatan di rekrutmen PPPK guru 2024 mendatang ?

Rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan selesai lewat rekrutmen PPPK guru 2024. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam perayaan Hari Guru Nasional 2023 lalu.

“Saat ini pemerintah tengah berupaya agar seluruh rombongan belajar dan mata pelajaran di sekolah negeri diampu oleh guru ASN. Target rekrutmen guru ASN PPPK dari tahun 2020 adalah 1 juta guru, dan diharapkan hingga nanti tahun 2024, 1 juta guru honorer itu dapat terangkat (menjadi ASN) semua,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani dalam kanal YouTube Kemdikbud RI.

Berdasarkan catatan Kemendikbudristek, guru honorer yang sudah diangkat menjadi guru PPPK sejak 2021 sebanyak 544.000 orang. Sedangkan proses seleksi guru PPPK 2023 ditargetkan menambah 296.000 guru PPPK baru.

“Dengan demikian, jumlah guru yang diangkat menjadi ASN PPPK nanti sudah lebih dari 800.000 orang,” kata Nunuk.

Pola karier dan pemerataan guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga dibahas Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Rencananya, ada aturan insentif karier dan insentif pendapatan bagi guru bersangkutan.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x