Siapa Wali Nikah Anak Hasil Zina? Ini Jawaban Buya Yahya

10 Januari 2023, 13:20 WIB
cara mengatasi anak nakal menurut islam /Thanh Hue Dao /Pexels

klikbondowoso.com - Jika seorang anak hasil zina ingin menikah, siapa wali nikahnya? Buya Yahya jelaskan cara menikahkan anak hasil zina.

Salah satu perkara penting di dalam pernikahan adalah persoalan anak hasil zina atau di luar nikah. Apakah pernikahan sah jika menikah dengan anak hasil zina?

Harus mengetahui dengan rinci permasalahan ini agar tidak keliru dalam pelaksanaan pernikahan.

Baca Juga: Bolehkah Membaca Al Quran saat Tidak Punya Wudhu? Buya Yahya: Boleh, Tapi...

Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 13 Oktober 2020, berikut penjelasan Buya Yahya tentang wali nikah anak hasil zina.

Dalam masalah ini, Buya Yahya mengingatkan terlebih dahulu bahwa jangan sampai membongkar status anak yang merupakan hasil zina. Bahkan jangan mengaitkan dosa zina orang tua kepada anaknya.

Baca Juga: Ingin Hidup Selalu Berkecukupan Tidak Kekurangan? Cukup Lakukan 1 Rahasia Ini Menurut Buya Yahya

"Jangan dibawa-bawa perzinahan orang tua kepada sang anak, jangan menjadikan itu cacat," pesan Buya Yahya.

"Jadi kalau ada kesalahan zina orang tuanya, jangan dibawa-bawa, jangan diungkit, itu bukan kesalahan dia," sambungnya.

Termasuk dalam hal pernikahan, Buya Yahya berpesan agar jangan sampai membongkar aib ke masyarakat bahwa ia adalah anak hasil zina.

Lantas, jika anak tersebut adalah seorang perempuan, lalu ketika ingin nikah kelak siapa wali nikahnya?

Terkait hal ini, Buya Yahya menyebutkan dua kondisi. Yang pertama ketika pernikahan dengan anak hasil zina sudah terlanjur terjadi.

"Pernikahan anda bisa dianggap sah karena sudah terjadi, bisa dianggap sah karena mengikuti madzhab yang lain, seperti dalam madzhab Imam Abu Hanifa, dengan catatan waktu itu ada maharnya, mahar disebut dengan jelas," kata Buya Yahya.

Agar ada kemantapan dalam madzhab Imam Syafii, menurut Buya Yahya bisa dilakukan akad lagi dengan cara tahkim dengan seorang alim yang mengerti permasalahan ini.

Namun bagaimana jika pernikahan belum terjadi?

"Jangan nikah seperti itu, kalau memang bukan ayahnya jangan berperan sebagai ayahnya," jelas Buya Yahya.

"Kedua mempelai menyerahkan kepada bapak yang bukan bapak sesungguhnya lalu setelah itu berperan sebagai ayah tapi ada ikrar tahkim tadi, itu sah," lanjutnya.

Kemudian terkait anak hasil zina dinisbatkan kepada siapa saat menikah, menurut Buya Yahya sah jika menggunakan bin yang bukan ayah kandungnya untuk menutupi aib.

Wallahu a’lam.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler