Jadi jika tidak bisa mengganti dalam bentuk makanan bisa diganti dalam bentuk uang, karena bisa jadi yang dibutuhkan fakir miskin tersebut bukanlah makanan pokoknya.
Sehingga uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhannya yang lain seperti lauk atau sayur pelengkapnya.
Dan bagi orang yang sakit dengan harapan tidak bisa sembuh atau orang tua yang tidak sanggup berpuasa, maka boleh membayar fidyahnya pada hari dia meninggalkan puasanya.
Dan membayar fidyah harus diberikan kepada fakir miskin dengan takaran setidaknya 1 Mud untuk satu orang.
***