Profil Novia Widyasari Rahayu, Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Dan Kekasihnya Seorang Polisi

5 Desember 2021, 11:41 WIB
Novia Widyasari Curhat! Pacarnya Maksa dan Nyekokin Obat Aborsi Tiga Kali?. //Twitter/

KlikBondowoso.Com - Nama Novia Widyasari Rahayu, mendadak viral. Sebab perempuan dengan paras cantik ini memilih mengakhiri hidupnya, pada 3 Desember 2021.

Ternyata Novia Widyasari Rahayu adalah penulis. Ia akrab dipanggil 'Opet'. Menempuh jenjang S1 di Universtias Brawijaya Malang.

Konsentrasi kuliahnya di Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.

"Aku tidak punya hal yang ku sukai secara khusus," tulisnya dalam sebuah bidata buku yang ditulisnya, dan diunggah oleh @mbahmijan, pada Minggu, 5 November 2021.

"Semua aku lakukan apabila aku mau. Iya hanya kemauan bukan sesuatu yang aku tekuni," lanjut tulisan itu.

Novia Widyasari Rahayu adalah gadis berdarah Jawa. Lahir di Mojokerto, 4 November 1998.

"Ngomong-ngomong aku bisa jadi partner bisnis yang baik loh! Kalau kalian punya usaha, boleh nih kontak aku untuk dipromosiin secara gratis di akun instagram dan tiktokku," tulisnya. Sembari memberikan akun @noviawidyasr.

Mbah Mijan memposting biodata buku dengan menuliskan doa.

"NOVIA WIDYASARI RAHAYU. Memilih mengakhiri hidupnya di samping makam Ayahnya. Semoga tenang di sisi-Nya, Aamiin. Semoga kita bisa mengambil hikmahnya," tulis @mbahmijan.

Kasus bunuh diri itu, langsung mendapat respon polisi. Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.

Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.

Baca Juga: Video Viral Perlihatkan Payudara di Bandara Yogyakarta Terdapat Logo Onlyfans, Artinya Berbayar

Baca Juga: Sebanyak 30.523 Pelanggan PLN Terdampak Erupsi Semeru Kabupaten Lumajang

Berdasarkan hasil introgasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam, dikutip dari @divisihumaspolri.

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler