Tak Berijin, Kantor Pinjol Pekerjakan Puluhan Karyawan di Yogyakarta dan Jalankan 23 Aplikasi

- 15 Oktober 2021, 14:16 WIB
Polda Jabar menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
Polda Jabar menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. /Polda Jabar/

Baca Juga: Saat Digrebek di 'Markas', 13 Perusahaan Pinjol Ternyata Pekerjakan 32 Karyawan

Baca Juga: Kapolri Beri Reaksi Terkait Pinjol Yang Banyak Rugikan Masyarakat

Adapun sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjol tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, terdapat 105 ponsel untuk penagihan pinjaman serta 105 PC untuk operasional pinjaman online.

"Ini semuanya masih proses pemeriksaan di tempat bersama dengan pihak Ditreskrimsus Polda DIY," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x