Klikbondowoso.Com - Berseragam abdi negara atau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata ada yang tidak sepenuhnya hatinya diberikan kepada negara.
Terbukti ada seorang PNS yang ditangkap Densus 88 antiteror karena menjadi tersangka terorisme.
Padahal terorisme adalah perbuatan yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia yang menganut asas Pancasila.
Dilansir dari PMJ News, Densus 88 meringkus satu tersangka terorisme berinisial TO. Posisi pekerjaannya adalah seorang PNS.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, (15/3/2022) pagi tadi sekitar pukul 04.52 WIB.
"Benar penangkapan atau penegakan hukum tindak pidana terorisme terhadap tersangka atas nama TO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari PMJ News, pada Selasa 15 Maret 2022.
Ramadhan menerangkan, tersangka terorisme TO ditangkap di dekat kediamannya yang berlokasi di Jalan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.
Baca Juga: Usai Tembak Mati Dokter, Terbaru Densus 88 Tangkap PNS Tersangka Terorisme di Tangerang
Baca Juga: Legenda Real Madrid Berikan Ucapan 89 Tahun Persib Bandung, Banjir Komentar dari Bobotoh