KlikBondowoso.com - Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.
Meskipun resmi jadi tersangka, namun Polri belum bisa menahan istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Ada selayaknya 'jurus sakti' yang dimiliki, sehingga Putri Candrawathi belum bisa ditahan.
Baca Juga: TERBARU! Pasca Putri Candrawathi jadi Tersangka, Ferdy Sambo Akui 2 Hal pada Komnas HAM
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J:Bareskrim Polri Akhirnya Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung? ada Apa?
Seperti yang disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.
"PC belum ditahan karena ada surat dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit," kata Agung.
Berdasar surat itu, dokter menerangkan bahwa Putri Candrawathi harus istirahat setidaknya seminggu ke depan.