Jika Wanita Alami Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Wudhu, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 18 Desember 2023, 14:55 WIB
Buya Yahya: Jangan katakan Allahu Akbar bela Palestina kecuali jika Anda ini
Buya Yahya: Jangan katakan Allahu Akbar bela Palestina kecuali jika Anda ini /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KlikBondowoso- Buya Yahya jelaskan tentang keluarnya bunyi dari kemaluan wanita yang tidak membatalkan wudhu. Ternyata tidak semua bunyi-bunyian yang keluar dari kemaluan wanita itu membatalkan wudhu. Buya Yahya sebut tanda keluarnya bunyi dari kemaluan wanita yang tidak membatalkan wudhu.

 Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 26 September 2020, berikut penjelasan Buya Yahya tentang keluarnya bunyi angin dari kemaluan wanita. Keluar bunyi dari kemaluan wanita yang tidak membatalkan wudhu Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang hal-hal yang membatalkan wudhu.

 "Adapun memang disebutkan dalam bab fiqih, semua yang keluar dari lobang depan, lobang belakang, termasuk angin, itu akan membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya. Namun di sini menurut Buya Yahya ada perkara khusus bagi wanita. "Akan tetapi khusus bagi wanita yang jalur depan itu memang, mohon maaf ini majelis mulia, ini majelis ilmu, karena namanya manusia, mohon maaf, dia beda antara lobang depan lobang belakang adalah rongga," jelas Buya Yahya. "Yang mungkin sekali ada angin yang masuk ke dalamnya, sehingga bersama gerakan itu akan keluar," lanjut Buya Yahya. Buya Yahya memberi contoh gerakan rongga kedua telapak tangan yang disatukan. Akan ada angin yang melewatinya.

"Bahkan tangan pun akan bunyi, karena ada anginnya," kata Buya Yahya. "Maka yang perlu diperhatikan adalah jika memang angin itu hanyalah sekedar angin yang keluar sekitar lipatan-lipatan alat tersebut, maka itu tidak membatalkannya," jelas Buya Yahya. "Tapi kalau diduga dari dalam karena rongganya kebuka begitu mungkin kemudian tertutup maka keluar dari dalam, itu yang membatalkannya," lanjut Buya Yahya. Kata Buya Yahya, ada bentuk umum dari keluarnya bunyi angin pada kemaluan. "Tapi umumnya dari adalah hanya dari lipatan-lipatan dzahir saja, lipatan luar, karena memang ada lipatannya, dan lipatan itu mungkin ada angin yang singgah di situ kemudian tertindih dengan lipatan yang lain maka berbunyi, maka itu adalah bukan yang membatalkan," jelas Buya Yahya.

 Oleh karena itu, ada tanda khusus dari bunyi kemaluan yang tidak membatalkan wudhu. "Jadi, harus ada dugaan bahwasanya itu dari dalam, mungkin misal daripada posisi," kata Buya Yahya. Lain hal dengan bunyi yang keluar dari jalur belakang yang pasti membatalkan wudhu. Namun, tetap ada kemungkinan tidak membatalkan. "Kalau dari belakang iya, orang buang angin pasti dari dalam, tapi bisa jadi mohon maaf di belakang pun juga kadang posisi yang tidak nyaman menjadikan anda bunyi," kata Buya Yahya.

"Dan bunyi itu adalah dari angin, tapi angin itu bukan dari dalam, maka itu tidak membatalkan," jelas Buya Yahya. Dengan demikian, yang membatalkan wudhu hanyalah angin yang diduga berasal dari dalam kemaluan, bukan dari luar serta lipatan kemaluan. "Jadi yang membatalkan adalah angin yang diduga dari dalam, tapi kalau hanya buah daripada bunyi lipatan maka itu tidak membatalkan wudhu," kata Buya Yahya. "Dan rata-rata, bagi wanita yang dari depan itu adalah karena itu adalah lipatannya tersebut, bukan karena dari dalam, seperti itu," tutup Buya Yahya. Wallahu a’lam.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x