Taubat dari Zina Setelah Menikah, Apakah Pernikahannya Tetap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 18 Desember 2023, 14:05 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Pixabay /

KlikBondowoso- Zina kerap sekali terjadi pada seseorang yang belum menikah, ataupun pada orang yang sudah menikah sekalipun. Padahal sudah sangat jelas di dalam Al Quran bahwa dilarang untuk mendekati zina. Mendekati saja sudah dilarang, apalagi jika sampai melakukan hal itu. Tentu saja orang yang melakukan zina, akan mendapatkan dosa yang besar. Dan tak jarang pula ada seseorang yang sebelumnya melakukan zina, kemudian keduanya melangsungkan pernikahan.

Lantas apakah orang yang zina bertaubat setelah menikah, pernikahannya menjadi tidak sah? Dikutip  dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 1 Juli 2019, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pernikahan seseorang baru taubat dari zina setelah menikah. Tak jarang orang yang telah melakukan zina, kemudian keduanya menikah. Pada hakikatnya pernikahan yang dilakukan oleh orang tersebut tetaplah sah, asalkan semua rukun dan syarat pernikahan tetap terpenuhi. Meski orang tersebut sebelumnya masih belum bertaubat, tidak ada yang dapat menghalangi dan membuat suatu pernikahan menjadi tidak sah, kecuali rukun dan syaratnya.

Nabi Pernikahan tidak bisa disamakan dengan sholat, dimana ketika sholat pada hakikatnya harus suci dari hadas kecil dan hadas besar. Sehingga jika belum suci dari hadas tersebut maka sholatnya tidak sah. Namun akan berbeda lagi pada pernikahan, sebab di dalamnya tidak ada rukun yang menyebutkan bahwa seseorang harus taubat dari perbuatan zina. Maka dari itu, ketika seseorang yang pernah melakukan zina kemudian menikah tapi belum bertaubat, pernikahannya tetap sah. Meski pada dasarnya seseorang sangat dianjurkan untuk menyegerakan taubatnya ketika melakukan perbuatan dosa.

Buya Yahya: Orang Tertipu Selain itu juga dianjurkan kepada orang yang telah melakukan zina, untuk tidak menikah dengan orang yang menzinahi atau dizinahi. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal buruk yang kemungkinan bisa terjadi ketika setelah menikah. Sangat dianjurkan agar menikah dengan orang lain yang tidak mengetahui bahwa pernah melakukan zina. Bahkan juga tidak diperbolehkan untuk menceritakan jika pernah zina kepada pasangannya ketika setelah menikah. Dengan seperti itu selama rukun dan syarat sah suatu pernikahan terpenuhi maka tetap sah, meskipun orang tersebut belum taubat dari zina yang pernah dilakukan sebelum menikah.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x