Baca Juga: Resep Minuman Pelepas Dahaga, Es Selendang Mayang
Selain itu, dia mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.
Koordinasi tersebut dalam rangka memberikan penanganan dan melakukan pemulihan terhadap korban dari pelaku.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," ucapnya.
Seperti diinformasikan, HW telah didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati dalam kurun waktu 2016-2021.
Perkara ini pun sudah masuk ke dalam ranah pengadilan, dan sidang pun memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut informasi yang diberikan, saksi yang dilakukan pemeriksaan ini merupakan para saksi korban.***(Irwan Suherman/Pikiran rakyat.com)
Sidang kasus ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan berlangsung secara tertutup.***