Hukum Melangsungkan Akad Nikah Dua Kali, Buya Yahya: Tidak Ada Artinya

- 10 Januari 2024, 15:05 WIB
Buya Yahya menjawab: Timses caleg bagi-bagi uang, bolehkah kita menerimanya?
Buya Yahya menjawab: Timses caleg bagi-bagi uang, bolehkah kita menerimanya? /Tangkapan Layar Kanal YouTube Al Bahjah TV/

KlikBondowoso.com - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang melakukan nikah siri. Pengakuan tersebut disampaikan usai pasangan Leslar, sebutan akrab keduanya, menggelar serangkaian acara pernikahan yang disaksikan secara luas oleh masyarakat, mulai dari akad nikah hingga resepsi serta acara adat. Lantas, bagaimana hukumnya melangsungkan akad nikah dua kali dalam Islam?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Buya Yahya pernah mendapati pertanyaan serupa dalam sebuah sesi tanya jawab, dikutip KabarLumajang.com dari kanal YouTube Buya Yahya berjudul "Perlukah Mengulang Pernikahan Dan Mahar Juga? | Buya Yahya Menjawab","Buya, saya akan menyelenggarakan acara akad nikah. Sebelumnya acara di rumah mempelai laki-laki. Di sana takut ada fitnah, makanya diakadkan, secara agama tanpa penghulu. Sedangkan akad di rumah mempelai wanita, akad bersama petugas KUA atau penghulu.

Bagaimana jika mahar pernikahan diucapkan 2 kali, apakah sah pernikahannya atau dilarang?" demikian bunyi pertanyaan tersebut. Buya Yahya secara tegas menyatakan bahwa akad pernikahan hanya dilakukan satu kali. Apabila ingin disahkan secara negara, pasangan suami istri tersebut tinggal melaporkannya ke Kantor Urusan Agama disertai saksi-saksi.

Nikah hanya sekali kalau sudah diakadkan secara agama, sudah selesai. Ke KUA tinggal dilaporkan dan saksinya, selesai," tegasnya. Akad nikah yang diulang dua kali menurutnya tidak ada artinya. Tidak seperti takbiratul ihram dalam sholat dan bukan kesunahan. "Kalau diulang 2x bagaimana? Tidak ada artinya. Ini bukan takbiratul ihram dalam sholat dan bukan kesunahan dalam hal ini. Tidak ada nikah di atas nikah," ujar Buya. "Menikahkan sebelumnya sudah sah, tinggal resepsi saja. Tidak ada pernikahan ulang, mana ada suami istri dinikahkan lagi," tambahnya.

Menurut Buya, tidak ada yang disebut pernikahan ulang, kecuali dengan sebab. Di antara sebab pernikahan ulang adalah ketika terucap cerai, atau diduga pernikahan pertama tidak memenuhi syarat. "Baru kalau diduga ada kesalahan pada pernikahan yang lalu, baru sah. Kayak nikah-nikahan yang kedua, karena ga ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Diduga di pernikahan yang pertama dia mengucapkan cerai, atau diduga pernikahan pertama tidak memenuhi syarat," terangnya.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x