Ferdy Sambo Marah Karena Laporan Putri Candrawathi, Pelecehan Pindah Tak di Rumah Duren Tiga, Bikin Bingung

12 Agustus 2022, 21:04 WIB
Ferdy Sambo tulis pesan berisi permohonan maaf dan akui kesalahannya merekayasa pembunuhan Brigadir Joshua. Begini Isinya. /Antara- Aprilio Akbar

KlikBondowoso.Com - Ferdy Sambo diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memeriksa Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022.

Ferdy Sambo telah memberi pengakuan mengenai motif penembakan dirinya terhadap Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.

Namun hal ini menjadi agak berbeda dari awal. Sebab lokasi pelecehan awal adalah kamar di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Namun pada BAP Ferdy Sambo menyatakan jika pelecehan tidak di rumah, namun di Magelang.

Artinya tempat pelecehan berubah. Yang semula di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, pindah ke Magelang.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku jika yang menjadi alasannya menembak Brigadir Joshua adalah karena marah akibat emosi.

Baca Juga: Ini Penyebab Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada E Mendadak Dicopot Saat Live di TV

Penyidik mengatakan jika Ferdy Sambo telah mengaku jika dirinya marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi mengaku telah mendapat perlakuan yang tidak pantas dari Brigadir Joshua sehingga melukai harkat martabat keluarga di Magelang.

Ferdy Sambo mengaku jika laporan yang ia terima itu, didapatkan langsung dari sang istri Putri Candrawathi.

Kepada penyidik Ferdy Sambo mengaku memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir Joshua.

Disisi lain ada hal menarik yang diulas oleh Refly Harun lewat kanal YouTubenya.

Dalam podcast Refly Harun yang membacakan hasil pemeriksaan dari Ferdy Sambo, rupanya netizen fokus pada lokasi pelecehan.

Menurut beberapa netizen yang ikut memberi komentar saat Refly Harun melakukan siaran langsung, Putri Candrawathi sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka akibat memberikan laporan palsu.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Dijanjikan Uang Senilai Rp 1 Miliar Oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi

Pada awal kasus seperti yang kita ketahui bahwa pelecahan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, berlokasi di rumah dinas tepatnya di dalam kamar pribadi.

Namun setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo untuk yang pertama kalinya dalam status sebagai tersangka, lokasi pelecehan justru telah berpindah ke Magelang.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers Kamis 11 Agustus 2022 malam.

"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," lanjut Andi.

Keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo itu kemudian dimuat dalam BAP.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

Penetapan tersangka untuk Ferdy Sambo itu telah diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Reaksi Deolipa Yumasa Usai Mendadak Dicopot Dari Kuasa Hukum Bharada E, Desak Bareskrim Bayar Fee Rp15 T

Dalam konferensi pers, Kapolri menyebut jika Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua hingga tewas.

Lalu senjata milik Brigadir J sengaja ditembakkan oleh Sambo kea rah dinding untuk menciptakan kesan adanya insiden baku tembak.

Ferdy Sambo kemudian dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, berjumlah 4 orang.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler