Daftar Tambahan Bansos PPKM Level 4, Ada Diskon Listrik dan Pulsa

- 26 Juli 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Aprillio Akbar/Antara

KlikBondowoso.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu malam 25 Juli 2021, mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

PPKM ini diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Namun pemerintah menambah kebijakan untuk pemberian anggaran bantuan.

Berbagai paket kebijakan menyertai kebijakan tersebut. Ada penambahan listrik gratis, kuota pulsa, sampai Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dilansir PIKIRAN RAKYAT dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Tambahan Bansos untuk Masyarakat.

Penambahan bantuan itu diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun daftar bansos baru yang diterima masyarakat selama PPKM level 4 yaitu:

1. Menambah bantuan kartu sembako besarnya Rp200.000 selama 2 bulan dan penerimanya 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Bantuan Sosial 600 Ribu Dari Kementrian Sosial Cair Bulan Juli, Cek Sasarannya

2. "Kemudian kartu sembako PPKM, ini 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan dan besarannya juga sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 6 bulan," kata Airlangga.

3. Perpanjangan bansos tunai untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni. Ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

4. "Kemudian melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan Agustus sampai Desember, ini untuk 38,1 juta penerima besarnya Rp 5,54 triliun," tuturnya.

5. Pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan mulai Oktober hingga Desember 2021 sebesar 1,91 triliun kepada 32,6 juta pelanggan.

"Kemudian melanjutkan rekening minimum biaya abdomen selama 3 bulan, sejak Oktober hingga Desember untuk 1,14 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar," katanya.

6. "Dan tambahan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja di mana ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah dan bantuan subsidi upah, ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada kartu pra kerja," ujarnya.

"Bantu subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan level 4 untuk diberikan bantuan ini 2xRp600.000," kata Airlangga.

7. Bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Baca Juga: Dewas KPK Seperti Pengacara Firli Bahuri CS, Dihimbau Segera Berbenah

8. "Kemudian ada juga bantuan UMK, yaitu bantuan produktif usaha mikro atau banpres itu besarnya 3 juta yang akan dibagikan di kuartal ke-2 ini, dan ini masing-masing Rp 1,2 juta dan ini ada Rp 1,5 juta dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL. Dan pemerintah juga memberikan bantuan warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan 1,2 juta dan ini dibagikan melalui TNI Polri sehingga ini diharapkan memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di level 4," ucapnya.

9. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan unit usaha sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall, akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

"Ini PMK-nya sedang dalam proses. Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa yang terdampak termasuk transportasi dan pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," kata Airlangga.*** (Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x