Dalam menjalani tugasnya, para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.
"Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam," jelas Zulpan.
Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal berapa nasabah yang telah menjadi korban dari pinjol ilegal tersebut. Namun, dia menyebut 99 orang tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***
Baca Juga: Baru Masuk, Tendangan Taufik Hidayat Membawa Kemenangan Persija Jakarta Atas Persita Tangerang